Jangan Malu Jadi orang batak

on Rabu, 27 April 2011

Horas to my huta

Dipopulerkan oleh: Simbolon Kids


Godang nuaeng dakdanak di hita Halak Batak, ai so diboto be marhata Batak.
Tarlobi ma dakdanak natubu di kota, dang diboto bona pasogitna.

Unang ma hita lupa sian dia haroronta, taingot ma bona ni pinasanta.
Tarlobi ma adatta, i ma adat Batak, ingkon do parsiajaranta.

Hamu angka dongan, na tinggal di kota, janganlah malu jadi Orang Batak.
Hamu ale dongan, si dongan mangodang, unang maila hita marhata batak.

Kira-kira artinya seperti berikut:
Telah banyak orang Batak, tidak bisa lagi berbahasa Batak.
Khususnya anak-anak yang terlahir di kota, tak kenal akan kampung halaman.

Janganlah kita lupa darimana kita berasal, kita musti ingat akan kampung halaman.
Terlebih akan adat, yakni adat Batak, haruslah kita pelajari.

Wahai sobatku,  yang tinggal di kota, janganlah malu jadi Orang Batak.
Kalian kawanku, kawan sebaya, jangan malu ngomong dengan bahasa Batak.

Ketika lagu ini sering aku dendangkan di kamar, sedikit tidaknya sangat mengganjal hati. Bagaimana mungkin orang Batak malu menjadi Batak, sedangkan segala aspek di negeri ini, motor penggeraknya tidak jauh dari kata Batak. Sebut saja dunia militer era orde lama dan orde baru hingga saat ini, bahkan dunia perpolitikan dan dunia hukum, sangat sarat akan orang-orang Batak. Sampai-sampai perfilman Indonesia yang mulai di tahun 70-an menggeliat, lakon para pemain film, sangat sering laku dengan adanya adegan lucu dan uniknya Batak. Sebut saja Naga Bonar yang logatnya kentara dengan logat batak yang kembali direcyle tahun 2000-an. Bahkan FTV di salah satu stasiun tv swasta nasional, belakangan ini, sangat sering adanya lakon ucok dan butet dengan kehidupan batak yang khas. Bukankah itu suatu hal yang membanggakan?
Memang sich tidak jarang juga kalau Batak itu diartikan dengan sopir angkot, tukang tambal ban, pedagang asongan dan dunia lain yang lebih sederhana tapi keras. Tapi itu juga masih membanggakan. Justru dengan adanya peran orang Batak di segala sendi kehidupan menunjukkan, bahwa orang Batak itu adalah orang yang merdeka, mandiri, kreatif, dan tidak mau meminta-minta.
Walau hidup keras, misi utama yang juga cita-cita yang sudah mendarah daging bagi bangsa Batak harus dijalankan. Dimana cita-cita tersebut adalah kesejahteraan(hamoraon), kemakmuran(hagabeon), kekuasaan (hasangapon).
Akan tetapi justru karena dorongan untuk mewujudkan cita-cita tersebut tidak jarang juga orang batak menjadi terlalu naif, sombong, angkuh, sering lupa diri. Sehingga menempuh jalur hidup yang simpel tanpa memandang resiko, dan akibatnya. Sering kali orang Batak juga menjadi preman-preman, perampok, bahkan menjadi koruptor. Tapi itulah Batak. :)

"Tiada gading yang tak retak, bukan???"

Sejenak kita kembali akan apa saja penyebab "malu" menjadi Batak, bisa kita lihat dari beberapa percakapan berikut ketika penulis pernah membuat status di facebook:
"Mengapa orang Batak malu menjadi orang Batak, jangankan kenal akan kesusastraan batak, bahkan berbahasa batak saja terkesan menjadi tabu, karena dianggap kolot. Segitunyakah gambaran kita akan Batak itu??"

A: tuntutan mencari sepiring nasi amang...pulang2 dari kantor uda tinggal tidur, gimana lagi sempat ngajarin anak-anak akan adat batak, marhata batak sajo pe loas ma diboto sian angka donganna. Molo jumpa tingkina botoonna do muse i.

B: Kritikus ama tukang komen yang banyak ya amang.
Alai tu angka natuatua i pe heran do iba, boasama dang dipasomalsomal ianakhonna marhata Batak, nunga piga keluarga Batak di pangarantoan on naboi lancar angka gelleng na marhata Batak?
Saya baru pulang kampung dan masuk jauh ke huta-huta. Nunga marhata Indonesia (khas Batak) angka dakdanak. Kusungkun goarna: "Brayen, Kepin, Ciril, Anggun, Sri, dst." Sampulu taon nari, Raja Parhata mungkin Justin Biebr nama.

C: Iya benar kyknya tulang, dr lima panca indera, hanya "lidah" lah kurasa yg lbh sering "diberdaya gunakan" org batak....:-)

D: Yup toho doi amang, unang ma jo bakat menulis, haru marhata batak pe so diantusi angka donganku be. Narohangku ma, didia do nuaeng salah ni i? Hmm...topik on ma saonari sedang hucoba2 mengangkat ke tulisan Amang. Anggiat angka donganku naposo i sembari mangacak2 stat niba disompathon manjaha napinanggurithon i.    

Dari segitu banyak uraian di atas, kita bisa melihat apa, siapa dan kenapa seperti itu Batak saat ini.
Semoga tulisan ini, membuka mata hati kita kembali, dan menghidupkan kecintaan akan Batak itu.
Kalau kita sendiri tidak peduli dengan budaya lagi, siapa lagi gerangan???


Horas jala gabe!!!

Smoga bermanfaat....

on Sabtu, 23 April 2011

Horas to my huta

Trik Jitu Ketika Kena Tilang

cerita ini lucu sih nggak,cuma agak geli aja kalo ngebayangin raut muka polisi yg gak jd dapet duit,pasti mukanya kayak kita kalo pas lg servisan yg di cancel ama consumen karena harga gak cocok.......

Semoga Bermanfaat

dapat dari temen nih.. mengenai form biru yg lagi hangat-hangatnya dibicarain = )


Berhubung mobil lagi gak bisa diajak keliling2 siang ini saya ke kantor naik Motor andalan…sampailah Muter di depan Mall Arta gading…pas Muter saya di hadang oleh polisi ,berikut kira2 pembicaraan saya dengan Bp.Polisi :

Polisi : Slmat siang mas , bisa lihat Sim dan STnk?
surya : Ok Pak…
P : Mas tau..kesalahannya apa?
S : Gak pak
P : Ini nmr Polisinya gak seperti seharusnya neh ( sambil nunjuk ke plat Nmr motor saya yg memamng gak standart..) sambil langsung mengeluarkan Jurus sakti mengambil buku tilang…lalu menulis dengan sigap
S : pak Jgn di tilang degh..wong Plat aslinya udah gak tau ilang kemana…kalo ada pasti saya pasang pak.
P : sudah…saya tilang saja…kamu tau gak banyak motor curian skrg…(Dengan nada Keras !! )
S : (dengan Nada keras Juga ) Lah !! motor saya kan ada STNK nya pak , ini kan bukan motor curian !!!
P : kamu itu kalo di bilangin kok ngotot ( dengan nada lebih tegas !! ) kamu trima aja Surat tilangnya (sambil menyodorkan surat tilang warna MERAH )
S : Maaf pak saya gak mau yg warna Merah suratnya…. -Saya mau yg warna Biru aja
P : Hei !! (dgn nada membentak ) kamu tau gak sdh 10 Hari ini form biru itu gak berlaku !!!
S : Sejak kapan pak Form Biru surat tilang gak berlaku?
P : inikan dalam rangka Operasi kamu itu gak boleh minta form Biru…dulu iyah kamu bisa minta form biru …tp sekarang ini kamu gak bisa… kalo kamu gak kamu ngomong sama komandan saya ( dengan nada keras dan ngotot )
S : Ok pak , kita ke komandan bapak aja sekalian ( dengan nada Nantangin tuh polisi)
P : (dengan muka bingung ) kamu ini melawan Petugas !!
S : Siapa yg melawan bapak !! saya kan cuman minta Form Birunya …Bapak kan yang gak mau ngasih
P : (sambil narik lengan saya ) kamu jgn macam2 yah,,,..saya bisa kenakan pasal melawan petugas !!!
S : Saya gak melawan Bapak !! ( dengan nada kencang karena saya merasa gak nyaman dengan cengkraman tangan ke lengan saya) kenapa bapak bilang form biru udah gak berlaku? gini aja pak saya foto bapak aja degh …kan bapak yg
biloang form biru gak berlaku ( sambil ngambil HP nokia N70 kaliber 2 Mp )
P : Hei !! kamu bukan wartawan kan, Kalo kamu foto saya, saya bisa kandangin motor anda ( sambil berlalu dari saya )
S : saya kejar itu polisi dan sudah siap melepaskan "shoot pertama" ( tiba2 di halau oleh seorang anggota Polisi lagi )
P 2 : Mas , Anda gak bisa foto petugas sepeti itu…
S : lah si bapak itu yg bilang form biru gak bisa di kasih ( sambil tunjuk polisi yg tilang saya ) lalu si polisi ke 2 itu menghampiri polisi yg tilang saya.. ada pembicaraan singkat terjadi antara polisi yg menghalau saya dan polisi yg nilang saya akhirnya polisi yg menghalau saya mendatangi saya
P 2 : Mas mana surat tilang yg merah nya? ( sambil meminta )
S : gak sama saya pak…. sama temen bapak kali tuh? ( polisi ke 2 memanggil polisi yg nilang saya )
P : sini tak kasih surat yg biru ( dengan nada kesal , muka jelek ( upsss sorry ) )
Lalu polisi yg nilang saya menulis nominal denda sebesar Rp.30.600 sambil berkata " nih kamu bayar skrg ke BRI ..lalu kamu ambil laghi sim kamu di sini saya tunggu
S : (sambil ngasih Senyum Pepsodent ) ok pak ..gitu donk kalo gini dari tadi kan enak…langsung ngacir Ke BRI…
Hatiku senang bgt walaupun di tilang, Ngasih Pelajaran Berharga Ke Polisi itu ….dan kepada Boss and Biss serta Bro semua sekalian kalo di tilang kita berhak Minta Form Biru…gak perlu nunggu 2 minggu untuk sidang..si Polisi itu gak dpt apa2 … jgn pernah pikir Gw mau ngasih DUIT DAMAI….hiii amit2…mending gw bayar mahal ke negara…biar di pakai untuk
Pembangunan hehhe..maaf kepanjangan. -.. HIDUP FORM BIRU !!!!!!
Thx to boss or Broo yg pernah Ingetin dlm Posting "FORM BIRU"

-= surya =-
nama dan pangkat saya rahasiakan.. -.yg jelas Pangkatnya udah di Pundak

BUAT YANG BELUM TAHU, SEMOGA BERMANFAAT

Info for you guys! Semoga bermanfaat.. .

Guys… Sekedar info nih. Kalau kena tilang, langsung minta aja Slip
Biru. Polisi Lalulintas itu punya 2 slip. ;

· Slip Merah dan Slip Biru.

· Kalau Slip Merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan mau
membela diri secara hukum. Kalau kita dapat Slip Merah, berarti kita
akan disidang. Dan SIM kita harus kita ambil di pengadilan setempat.
Tapi ngerti sendiri kan prosesnya? Nguantri yg panjang bgt. Belom lagi
calo2 yang bejibun.

· Tetapi kalau ;

· Slip Biru kita mengakui kesalahan kita
dan bersedia membayar denda. kita tinggal transfer dana ke nomer
rekening tertentu (BNI kalo ga salah). Abis gitu kita tinggal bawa bukti
transfer untuk di tukar dengan SIM kita di kapolsek terdekat dimana kita
d****ang. Misalnya, kita d****ang di Perempatan Mampang-Kuningan, kita
tinggal ambil SIM kita di Polsek Mampang. Dan denda yang tercantum dalam
KUHP Pengguna Jalan Raya itu tidak melebihi Rp. 50.000,- dan dananya
Resmi, masuk ke Kas Negara. Jadi, kalau ada Polantas yang sampe minta
undertable Rp. 75.000,- atau Rp. 100.000,- Biasanya di Bunderan HI arah
Imam Bonjol tuh, (sorry) but it’s Bu**S**t! Masuk kantong sendiri.

Trust me guys, I’ve been doing this before. Waktu kena tilang di
Bundaran Kebayoran (Ratu Plaza). Saya memotong garis marga. Karena dari
arah senopati sebelumnya saya berfikir untuk ke arah Senayan, tetapi di
tengah jalan saya berubah pikiran untuk lewat sudirman saja. Dan saya
memotong jalan. Saya berhenti di lampu merah arah sudirman. Dan
tiba-tiba Seorang polisi menghampiri dan mengetok kaca mobil. Dia tanya,
apa saya tau kesalahan saya? Ya saya bilang nggak tau. Trus dia bilang
kalau saya memotong Garis Marga. Saya cuman bilang, masa sih pak? saya
nggak liat. Maafin deh pak. Tapi dia ngotot meminta SIM saya. Alhasil
saya harus berhenti sejenak untuk bernegosiasi. Dia meminta Rp.
70.000,-. Dengan alasan, kawasan itu adalah Kawasan Tertib Lalulintas.
"Nyetir sambil nelfon aja d****ang mbak!". Dia bilang gitu . Saya kembali
ke mobil, dan berbicara sama teman saya yang kebetulan menemani
perjalanan saya. Teman saya bilang, "Udah kasih aja Rp . 20.000,- kalo ga
mau loe minta Slip Biru aja". Dengan masih belum tau apa itu Slip Biru,
saya kembali menghampiri pak polisi sambil membawa uang pecahan Rp.
20.000,-. "Pak, saya cuman ada segini." Si polisi dengan arogannya
berkata , "Yaahh.. segitu doang sih buat beli kacang juga kurang mas".
Sambil tertawa melecehkan dengan teman2nya sesama `Polisi Penjaga`.

"Ya udah deh pak, kalo gitu tilang aja. Tapi saya minta Slip yang warna
Biru ya pak!". Seketika saya melihat raut wajah ketiga polisi itu
berubah. Dan dengan nada pelan salah satu temannya itu membisikkan, tapi
saya masih mendengar karna waktu itu saya berada di dalam pos. "Ya udah,
coba negoin lagi, kalo ga bisa ga papalah. Penglaris, Mangsa Pertama.
Hahahaha…" . Sambil terus mencoba ber-nego. Akhirnya saya yang menjadi
pemenang dalam adu nego tersebut. Dan mereka menerima pecahan Rp.
20.000,- yang saya tawarkan dan mengembalikan SIM saya. Dalam
perjalanan, teman saya baru menjelaskan apa itu Slip Biru.

So, kalo d****ang. Minta Slip Biru aja ya! Kita bisa membayangkan dong,
bagaimana wajah sang polantas begitu kita bilang, "Saya tilang aja deh
pak, Saya mengaku salah telah menerobos lampu merah.Tolong Slip Biru
yah!". Pasti yang ada dalam benak sang polisi "Yaahh… ngga jadi panen,capeee dech...!!!


re: Posted by anduras_cell Baturaja
http://forum-indoflasher.com/vbb/showpost.php?p=562715&postcount=1



Pada praktek proses tilang, banyak polisi mengharapkan berdamai, baik secara halus maupun terang-terangan (minta dibantu). Ada beberapa cara untuk menghadapinya.

Menolak Berdamai dengan Dasar Hukum

Kalau d****ang di jalan sebenarnya ada dua pilihan, form biru dan form merah.

1. Formulir biru adalah menerima kesalahan (artinya tidak perlu berdebat dengan hakim).
* Dengan form ini bayar denda di BRI yg ditunjuk.
* Sehabis bayar denda resmi ke BRI, ambil SIM atau STNK yang disita ke kantor Ditlantas setempat
2. Formulir merah artinya anda tidak terima kesalahan yang dituduhkan, dan diberikan kesempatan untuk berdebat atau minta keringanan kepada hakim. Biasanya tanggal sidang adalah maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung Hari sidang Tilang di PN (Pengadilan Negeri) bersangkutan.
* Oleh polisi, barang sitaan (SIM dan/atau STNK) akan disetor ke kantor Ditlantas setempat sampai dengan H-1 tanggal sidang.
* Selama masih di kantor Ditlantas SIM/STNK itu bisa ditebus tanpa sidang ke PN, cukup ke loket yang tadi disebutkan, serahkan form ulir merah, bayar dendanya, SIM/STNK kembali ke tangan anda0.
* H-1 sebelum sidang dan seterusnya, SIM/STNK sudah dikirim ke pengadilan sesuai daerah perkara, jadi harus ditebus di PN masing-masing

Menghadiri Sidang banyak alternatif untuk menyelesaikan melalui calo, tetapi biasanya akan lebih mahal daripada kalau menyelesaikan sendiri:

1. Sepanjang jalan menuju pengadilan, +- 50-100 m sebelum pengadilan banyak terdapat 'Calo' jasa pengurus tilang yang sebenarnya tidak memiliki pengaruh atau efek apapun terhadap pengurusan surat yang d****ang apalagi kemudahannya. Keberadaan mereka 'Calo' jangan ditanggapi dan jangan dihargai sama sekali! Karena mereka mudah emosi dan marah.
2. Setibanya di PN, begitu parkir sudah dikerubuti calo. Parkir kendaraan di dalam bangunan pengadilan, ambil tiket parkir pada petugas. Jangan parkir depan tepat dibagian luar pagar pengadilan yg banyak 'Calo' juga tukang parkir 'Preman' yang memaksa dan berkata "ya.. yak..parkir disini.. Disini.. Didalam tidak bisa!" Itu bohong, mereka menggangu saja.
3. Selepas resepsionis calo masih saja akan mendekati anda. Kali ini calo-nya berseragam hijau pegawai negeri. Kata calo tersebut "ibu tunggu aja disini, Rp 65.600,- aja. cepat kok selesainya".
4. Setelah ditunjukkan ruangan sidangnya, anda tunggu hakim datang. Lalu satu persatu, akan dibacakan nama dan kasusnya hakim langsung akan memberikan putusan soal besarnya denda pembelaan diri bisa dilakukan kalau perlu pembayaran langsung dilakukan di ruang sidang dan STNK yang ditahan juga langsung dikembalikan saat itu
5. Selepas sidang ada loket untuk mengambil SIM. Bayar disitu untuk mengambil SIM Anda. Akan dikatakan bahwa biayanya Rp 50.600,- jangan percaya.
1. Langsung sodorkan surat tilang ke salah satu petugas sambil berkata "saya mau ambil berkas ini."
2. Sang petugas memeriksa surat tilang tersebut dan langsung mencari berkas yang diperlukan di tumpukan yang tepat, dan dalam waktu singkat menemukan berkas yang dicari.
3. Langsung SIM tersebut diambil dari berkas itu dan diserahkan kepada anda, dan dia akan berkata "45 ribu". Berikan uang dalam jumlah yang tepat.
6. Cek tabel denda untuk tahu denda yang tepat
7. Kalau tidak ada tabel denda, tawar saja atau minta bulatkan angkanya.

Tidak Menghadiri Sidang

1. Kalau anda ingin menghadiri sidang, datanglah sesuai tanggal sidang yang tertera di surat tilang ke PN yg ditunjuk. Tapi ini tidak disarankan karena antriannya luar biasa banyak. Kita tidak akan punya kesempatan bertemu hakim, karena sidangnya sebenarnya IN ABSENTIA, dan banyak sekali CALO yang menawarkan bantuan.
2. Anda disarankan untuk abaikan saja tanggal sidang tersebut, ambil SIM/STNK di hari lain terserah anda, hindari hari sidang tilang supaya tidak terjebak keramaian, dan langsung tuju loket khusus tilang yang ada di masing-masing PN.
3. Tunjukkan formulir merahnya, dalam 5 menit SIM/STNK sudah kembali dengan bayar denda resmi.
4. Sebelumnya cermati berapa denda resminya, supaya tidak dilebihkan oleh petugasnya. Contohnya, anda tahu denda masuk jalur cepat dengan naik motor Rp 15.000, petugasnya berkata Rp 25.600. Dia menambahkan Rp 600 seolah-olah itu perhitungan dengan rumus yang rumit, padahal akal-akalan saja biar ada yang masuk ke kantong dia.
5. Anda berikan uang bulat 15.000, dia akan diam saja

Intinya:

1. Jangan takut kalau kena tilang.
2. Jangan sekali-kali damai dengan polisi di jalanan, pilih tilang saja.
3. Jangan percaya kalau ditakuti polisi soal denda 1 juta.
4. Jangan pernah mau kalau polisi menyuruh mengambil SIM di kantor, sepertinya hanya bakal ada cerita tawar-menawar disana.
5. Jangan percaya kalau polisi berkata sidangnya jam 10. (karena loketnya udah buka dari pagi)
6. Mengenai sidang:
* Jangan takut ikut sidang tilang.
o (sidangnya sendiri non-existance)
o Pengadilan itu malah lucu
o Beli makan di pengadilan mahal
o Banyak supporter gadungan (teman-teman terdakwa), tidak usah takut dengan mereka
* Sidang tidak dianjurkan kalau tidak mau sebal
7. Jangan mau pake calo, abaikan calo yang menawarkan bantuan
8. Bayar denda sesuai tarif resmi.
9. Jangan percaya sama pecahan 600. Itu buat memberi kesan bahwa dendanya uang pas.
10. Untuk yang datang terlambat lalu terkejut karena "sidangnya sudah selesai" biasanya akan mendapat "tawaran bantuan" dari pegawai di sana, yang katanya "bisa membantu menyelesaikan". Padahal sebenernya kita bisa menyelesaikan sendiri


Menolak Berdamai dengan Nepotisme

* Saat tawaran damai muncul, tantanglah polisi untuk memberikan data-data dirinya yang lengkap, yaitu nama, kesatuan, resor, dsb.
* Ambil telepon genggam dan katakan bahwa anda akan menelepon pejabat tinggi kepolisian yang kebetulan adalah paman anda
* Seharusnya si polisi pada titik ini sudah ketakutan, dan anda dapat melanjutkan dengan prosedur resmi di atas


http://forum-indoflasher.com/vbb/showpost.php?p=887634&postcount=8






Sekedar nambahin sapa tu berguna
Sumber: http://www.transparansi.or.id/kajian/kajian3_lalin.html

Bila Anda D****ang Polantas

Lampu lalu lintas berubah menjadi merah, tapi sebuah kendaraan terus
memacu. Beberapa saat kemudian tampak mobil polisi mengejar, membunyikan
sirene dan menerangi wajah pengemudi dengan lampu sorot. Kendaraan yang
melaju pun menepi. Dua orang Polantas turun dari mobil dinasnya. Mereka
lansung menghampiri pengemudi, menanyakan SIM dan STNK, ternyata
pengemudi tidak membawa SIM. Polisi lalu menggeledah kendaraan tersebut.


Total denda yang diberikan polisi Rp. 125.000,-. Pengemudi mengaku salah
dan berusaha menawar serta membayar tanpa surat tilang. Setelah ditawar
denda menjadi Rp. 80.000,-. Dengan denda sebesar itu pun, Pengemudi
tidak mampu membayar di tempat. Kedua polisi menawarkan diri mengawal
pengemudi untuk mengambil uang di rumah dengan imbalan uang bensin Rp.
20.000. Akhirnya atas inisiatif salah seorang polisi, mereka menemani
pengemudi ke ATM untuk mengambil uang tunai. Aksi kedua oknum polisi
tersebut tidak berhenti sampai disini. Sebelum berpisah, salah seorang
polisi meminta minyak wangi pengemudi yang dilihatnya sewaktu
menggeledah mobil.

Memang tidak semua Polantas berbuat seperti itu. Mereka dengan mudah
disebut sebagai oknum yang merusak citra kesatuan. Polisi seharusnya
berperan sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pembimbing
masyarakat sebagaimana diamanahkan UU No. 28 tahun 1997 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia. Selain berfungsi sebagai penegak
hukum, Polisi juga mempunyai fungsi pelindung dan pelayanan masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Polisi berhadapan lansung dengan masyarakat.
Tugas dan wewenang kepolisian berkaitan erat dengan hak dan kewajiban
warga negara. Pengemudi sebagai orang yang berhubungan langsung dengan
Polantas juga sepatutnya mengetahui hak dan kewajibannya agar tidak
diinjak-injak.

Terkena Tilang

Pada saat terjadi pelanggaran dan diberhentikan oleh polisi, biasanya
pengemudi menjadi panik. Yang terpikir adalah menyelesaikan masalah
secepat mungkin. Dan uang, berdasarkan pengalaman, adalah cara terbaik
untuk menyelesaikannya. Polisi tentunya juga menyadari hal tersebut.
Dalam berbagai kasus, polisi berusaha dengan sengaja mengupayakan 'jalan
damai'. Pengemudi yang melanggar didorong untuk membayar langsung di
tempat tanpa surat tilang. Polisi mengulur waktu dalam mengisi surat
tilang, menanyakan hal-hal yang telah tercantum pada STNK/SIM untuk
memberi kesempatan para pengemudi mempertimbangkan bayar denda di tempat
tanpa surat tilang. Bahkan ada polisi yang sengaja mencari-cari
pelanggaran supaya pengemudi membayar denda dan menceritakan betapa
sulitnya mengurus denda di pengadilan.

Jika anda menghadapi Polantas jangan panik. Tepikan kendaraan Anda dan
siapkan STNK serta SIM. Bila perlu photo copy-lah STNK dan SIM Anda,
sehingga jika lupa membawa atau hilang dapat menunjukan photo copy-nya.
Ini akan mempengaruhi besarnya denda. Tidak mempunyai SIM/STNK didenda
lebih besar dibandingkan tidak membawa SIM/STNK (Psl 57 & 59 UU No
14/1992). Dengan mempunyai photo copy, menunjukan bahwa Anda
mempunyainya tapi tidak sedang membawa.

Cobalah mengenali nama dan pangkat Polisi yang tercantum dalam pakaian
seragam. Mereka mempunyai kewajiban menunjukkan tanda pengenal sebagai
keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya (Psl. 25
UU 28/1997). Nama dan pangkat polisi menjadi penting apabila polisi
bertindak di luar prosedur. Jangan hentikan mobil anda, bila ada orang
berpakaian preman mengaku sebagai Polantas.

Tanyakanlah apa kesalahan anda, pasal berapa yang dilanggar dan berapa
dendanya. Sebagai pembimbing masyarakat, Polisi harus menjelaskan
kesalahan pengemudi agar kesalahan tersebut tidak terulang kembali.
Alasan pelanggaran dan besarnya denda juga harus didasarkan hukum yang
berlaku. (Psl. 19 UU 28/1997). Bila perlu anda dapat meminta untuk
melihat tabel pelanggaran yang dibawa setiap Polantas dalam menjalankan
tugasnya. Tabel tersebut berisi nomor pasal, isi pasal dan denda yang
dikenakan sesuai jenis kendaraan. Jangan ragu-ragu untuk bertanya bila
ada hal yang kurang jelas, tugas polisi tidak saja menegakan hukum
tetapi melayani anda sebagai anggota masyarakat.

Dalam penilangan, sikap dan ucapan polisi harus dapat menggambarkan
bahwa ia adalah anggota ABRI yang mengindahkan norma agama, kesopanan,
kesusilaan, serta menjujung tinggi hak asasi manusia dan kode etik
profesi Kepolisian Negara RI (Psl 19 & 23 UU No. 28/1997). Pelanggaran
biasanya terjadi karena pengemudi tidak mengenal daerah tersebut atau
ada peraturan baru yang belum pengemudi ketahui. Penjelasan Polantas
merupakan bimbingan kepada masyarakat.

Pengemudi sudah selayaknya mengecek tuduhan pelanggaran polisi tersebut,
apakah benar atau tidak. Jika polisi menyatakan Anda dilarang belok ke
kiri karena ada tanda dilarang belok kiri. Anda harus yakin bahwa tanda
tersebut benar-benar ada, bukan rekayasa polisi semata.

Tugas polisi yang utama adalah pencegahan (Psl. 19 (2) UU No. 28/1997).
Sehingga tidak dibenarkan polisi membiarkan pengemudi melakukan
percobaan pelanggaran. Bila polisi mengetahui secara jelas ada pengemudi
yang berupaya melanggar, polisi mempunyai kewajiban untuk
memberitahukannya agar tidak melakukan pelanggaran. Percobaan
pelanggaran tidak dapat didenda (Psl. 54 KUHP). Dalam suatu kasus, ada
polisi membiarkan pelanggaran itu terjadi, baru bertindak agar pengemudi
dapat didenda. Bila ini terjadi, anda dapat berdalih mengapa setelah
mengetahui akan adanya pelanggaran polisi tidak mencegah. Di sini polisi
dapat dipersalahkan tidak melakukan tugas utamanya dan tidak mempunyai
itikad baik terhadap pengemudi.

Dalam penilangan, polisi tidak berhak menyita kendaraan bermotor atau
STNK kecuali kendaraan bermotor diduga hasil tindak pidana, pelanggaran
mengakibatkan kematian, pengemudi tidak dapat menunjukan STNK, atau
pengemudi tidak dapat menunjukan SIM (Psl. 52 UU No. 14 1992). Jadi
utamakanlah SIM sebagai surat yang ditahan oleh Polantas.

Menerima tuduhan

Setiap pengemudi mempunyai dua alternatif terhadap tuduhan pelanggaran
yang diajukan Polantas, yaitu menerima atau menolak tuduhan tersebut.
Apabila anda menerima tuduhan, maka anda harus bersedia membayar denda
ke Bank paling lambat lima hari sejak dilakukan penilangan. Tempat
pembayaran ke Bank disesuaikan dengan tempat kejadian pelanggaran
lalulintas. Anda akan diberikan surat tilang berwarna Biru yang
berisikan data diri anda, data kendaraan, data Polantas, besarnya denda
dan pasal yang dilanggar. Pastikan anda mengetahui kapan dan di mana
harus membayar denda tersebut. Tanyakan pula kepada petugas di mana dan
kapan dapat mengambil surat atau kendaraan yang ditahan. Surat atau
kendaraan yang ditahan dapat diambil bila Anda telah dapat menunjukan
bukti pembayaran dari Bank. Tanda tanganilah surat tilang itu. Di balik
surat tilang tersebut terdapat bukti penyerahan Surat/Kendaraan yang
dititipkan, jadi jagalah surat tilang dalam keadaan baik.

Menolak tuduhan
Bila anda keberatan dengan pelanggaran dan denda yang diajukan Polantas,
katakan keberatan anda dengan sopan. Anda akan diberikan surat tilang
berwarna merah. Jangan sekali-sekali menandatangani surat tilang yang
isinya anda tidak setujui. Bacalah surat tilang tersebut dengan teliti.
Pastikan dalam surat tilang tercantum nama dan pangkat Polantas yang
tertulis dengan jelas. Polantas akan membuat dan mengirim surat tilang
warna hijau untuk Pengadilan, warna putih untuk Kejaksaan dan warna
kuning untuk POLRI. Surat tilang yang berada di tangan anda juga
merupakan surat panggilan sidang. Tanyakanlah kepada Polantas tersebut
jadwal persidangan dan tempat sidang. Tempat sidang merupakan Pengadilan
Negeri di wilayah terjadinya pelanggaran. Ingatlah kronologis kejadian
sebagai argumentasi di ruang sidang nanti. Penentuan hari sidang dapat
memerlukan waktu 5-12 hari dan barang sitaan baru dapat dikembalikan
pada pelanggar setelah ada keputusan Hakim serta menyelesaikan
perkaranya. Pertimbangkanlah resiko ini sebelum menolak tuduhan
Polantas.

Persidangan kasus lalu lintas adalah Acara Pemeriksaan Cepat. Dalam
proses tersebut, para tertuduh pelanggaran ditempatkan di suatu ruangan.
Kemudian hakim akan memanggil nama tertuduh satu persatu untuk
membacakan denda. Setelah denda dibacakan hakim akan mengetukan palu
sebagai tanda keluarnya suatu putusan. Sebelum palu diketukkan, maka
pengemudi dapat mengajukan keberatan. Secara teori, Polantas yang
bersangkutan akan turut ke Pengadilan. Kemudian, pengemudi dan Polantas
akan beradu argumentasi di depan hakim.

Pada prakteknya, pengemudi tidak sempat lagi mengajukan argumentasi
karena hakim setelah membacakan denda langsung mengetukan palu. Di
samping itu, Polantas yang bersangkutan juga kerap tidak ada di tempat.
Bila pengemudi keberatan atas keputusan hakim, dapat mengajukan kasasi.
Kasasi akan berlangsung di ruangan yang berbeda dan anda akan
dipersilakan menanti dalam jangka waktu yang cukup lama tanpa prosedur
dan pelayanan yang jelas.

Anti Suap

Memang tampaknya lebih mudah untuk menyuap dibandingkan dengan mengikuti
peraturan. Tetapi dampaknya lebih buruk bagi bangsa dan negara. Tidak
ada polisi yang suka disuap, bila tidak ada anggota masyarakat yang suka
menyuap. Polisi yang bersih akan terbentuk dengan sendirinya bila
masyarakat bersih.

Pemberian suap kepada Polantas dapat dikenakan tindak pidana terhadap
penguasa umum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun delapan bulan
(Psl. 209 KUHP). Bahkan usaha atau percobaan untuk melakukan kegiatan
tersebut juga dapat dipidana penjara (Psl. 53 (1) (2) jo Psl. 209 KHUP).
Sedangkan bagi Polantas yang menerima suap dapat dikenakan tindak pidana
dengan ancaman penjara paling lama lima tahun (Psl. 419 KUHP). Apabila
anda menemukan kesalahan dalam prosedur, laporkanlah perbuatan tersebut.
Anda dapat meminta keterangan lebih lanjut pada Dinas Penerangan POLRI
di nomor telepon 5234017 atau 5709250.

Kita tidak dapat menimpakan seluruh kesalahan pada Polantas, karena
sedikit banyak kita telah ikut ambil bagian dalam praktek-praktek
penyuapan "kecil" seperti ini. Banyak faktor lainnya yang sifatnya lebih
makro yang menyebabkan perilaku ini terjadi, namun pemberdayaan yang
dilakukan pada tiap elemen, termasuk pemberdayaan moral Polantas dan
Pengemudi, akan menjadi sumbangan yang tidak kecil artinya dalam
mengurangi praktek-praktek "KKN" (Kolusi Korupsi Nepotisme) dalam skala
besar.


Laporkan perilaku oknum polisi yang tidak memenuhi prosedur. Anda dapat hubungai Dinas Penerangan (Dispen) POLRI di nomor telepon 5234017, 5709250 untuk ketarangan lebih lanjut.

http://forum-indoflasher.com/vbb/showpost.php?p=640340&postcount=40




Semoga Berguna....


Mending Ikut sidang yg Natobene Duitnya akan Masuk kenegara
daripada
Nitip Sidang yg kita blm tahu pasti Duitnya akan kemana...

Semoga Berguna....